PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK
TAHUN 2019
I. KETENTUAN UMUM
Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 21 Agustus 2019 ditutup tanggal 2 September 2019 jam 16.00 wib.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
1. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dilengkapi bukti dokumentasi (foto atau video);
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
m. tidak pernah diberhentikan dari jabatan kepala desa sebelumnya.
II. KETENTUAN KHUSUS
Permohonan Bakal Calon.
Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :
1. Ditulis sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2. Ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Pilkades..
3. Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tanda terima.
Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terkahir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli;
4. Surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Situbondo
5. Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari RSUD Kabupaten Situbondo
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian Resort Kabupaten Situbondo
7. Surat keterangan sedang tidak menjalani hukuman dari pengadilan;
8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
9. Surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPD bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut;
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
11. Daftar riwayat hidup;
12. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Pejabat yang berwenang;
14. Pas photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm;
15. Surat pernyataan bahwa Bakal Calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. Surat persyaratan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 5 (Lima)
2. Pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan Pilkades.
Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.