Permendikbud No 37 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk penyesuaian dunia pendidikan di era digital adalah mutlak dilakukan sehingga dunia pendidikan kita dapat mengejar ketinggalan dengan Negara-negara lain, sehingga dikeluarlah Permendikbud No 37 Tahun 2018 yang menekankan tentang pengintegrasian muatan informatika.
Permendikbud No 37 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam kurikulum 2013. Isi perubahan permedikbud tersebut menyangkut KI dan Kd pada pendidukan dasar dan menengah yaitu, SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam penetapan permendikbud ini:
Pasal I : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pada Pasal 2A:
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah sanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.